Redaksi Sumbar. 18 November 2024| 00:40 WIB.
JAKARTA | Aturan Terbaru tentang Penyesuaian Tarif Paspor di indonesia Akan diberlakukan Mulai 17 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2024,Mengatur Peningkatan tarif Pembuatan Paspor elektronik dan Non elektronik yang rt kutip dari Laman instagram Direktorat Jendrali imigrasi@ ditjen_imigrasi, Penyesuaian Tarif Paspor Terbaru Nantinya Akan Berlaku 5 Tahun dan Hingga 10 Tahun.
Dikutip Dari Situs resmi Kemenkum ham.go.id, Menjelaskan Pemerintah Melakukan Penyesuaian tarif Paspor Melalui peraturan Pemerintah(PP) Nomor 45 tahun 2024 untuk Peningkatan Layanan dan Kemudahan Pilihan Paspor Bagi Masyarakat berdasarkan Masa Berlaku Paspor.
๐๐๐๐ญ๐๐ซ ๐๐๐ง๐ฒ๐๐ฌ๐ฎ๐๐ข๐๐ง ๐ญ๐๐ซ๐ข๐ ๐๐๐ฌ๐ฉ๐จ๐ซ ๐๐๐ง๐ ๐ญ๐๐ซ๐๐๐ซ๐ฎ :
๐. ๐๐๐ฌ๐ฉ๐จ๐ซ ๐๐๐ฌ๐ ๐๐๐ซ๐ฅ๐๐ค๐ฎ ๐ ๐๐๐ก๐ฎ๐ง:
Tarif Paspor non elektronik:Rp 350,000
๐๐๐ซ๐ข๐ ๐๐๐ฌ๐ฉ๐จ๐ซ ๐๐ฅ๐๐ค๐ญ๐ซ๐จ๐ง๐ข๐ค Rp 650.000
2.๐๐๐ฌ๐ฉ๐จ๐ซ ๐๐๐ฌ๐ ๐๐๐ซ๐ฅ๐๐ค๐ฎ 10 ๐๐๐ก๐ฎ๐ง
Tarif Paspor non elektronik Rp. 650.000
Tarif Paspor elektonik : Rp, 950,000
3.๐๐ฎ๐ซ๐๐ญ ๐๐๐ซ๐ฃ๐๐ฅ๐๐ง๐๐ง ๐๐๐ค๐ฌ๐๐ง๐ ๐๐๐ฌ๐ฉ๐จ๐ซ (๐๐๐๐)
Warga negara indonesia Rp100. 000
*Untuk Warga Orang Asing Rp150.000
4.๐๐๐ฒ๐๐ง๐๐ง ๐ฉ๐๐ซ๐๐๐ฉ๐๐ญ๐๐ง ๐๐๐ฌ๐ฉ๐จ๐ซ ๐๐๐ฅ๐๐ฌ๐๐ข ๐ก๐๐ซ๐ข ๐ฒ๐๐ง๐ ๐๐๐ฆ๐ Rp 1.000.000
Pemerintah Mengimbau Masyarakat untuk Segera Menyesuaikan Diri dengan Tarif Baru yang telah ditetapkan, Perubahan ini ditunjukkan agar dapat Meningkatkan Layanan Bagi Masyarakat dalam Menentukan Pilihan Paspor Sesuai Dengan Kebutuhan.
Paspor Biasa Non elektronik yang dikeluarkan Oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia indonesia, Paspornya diberi Sampul Berwarna Hijau. Sedangkan untik Paspor elektronik Memiliki ciri berikut, Memiliki Chip dan Memuat data Biometrik Wajah dan Sidik Jari.
Sampul Paspor elektronik Memiliki Logo tanda Paspor Tersendiri, Penyimpanan Paspor elektronik harus dengan Perawatan Khusus agar Perlindungan Chip Aman. Selama Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 belum diterapkan, Biaya Pembuatan Paspor Masih Mengikuti Tarif Lama yangbTetcantum PP RI Nomor 28 Tahun 2019.
(Alri Marajo)