๐๐. ๐๐๐ฆ๐ค๐ซ๐ข๐๐ ๐๐๐ซ๐ฎ๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ง ๐๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ, ๐๐ข๐ง๐ ๐ค๐๐ญ๐ค๐๐ง ๐๐ข๐ง๐๐ซ๐ฃ๐ ๐๐๐ซ๐ฌ๐๐ซ๐จ๐๐ง ๐๐๐ฅ๐๐ฆ ๐๐๐ง๐ฃ๐๐ฆ๐ข๐ง๐๐ง ๐๐ซ๐๐๐ข๐ญ. Oleh :Alri Marajo, 24/10/2024 | 10:20 WIB.
๐๐ข๐ง๐๐ง๐ ๐ค๐๐๐๐ฎ ๐๐ฎ๐ฆ๐๐๐ซ ๐ง๐๐ฐ๐ฌ.๐๐จ๐ฆ-DPRD Provinsi Sumbar Mengelar Rapat Paripurna Dalam Pengambilan Keputusan telah hadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat (Sรผmbar). Menjadi Jamkrida Sumatera Barat(Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah,Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum, di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar, Hari Rabu (23/10).
"Rapat Tersebut Dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi yandri, Nanda Satria,igra Chissa serta Pemprov Sumbar, dan diwakili Plh Sekda sumbar dan Anggota DPRD Sumbar.Ketua DPRD Sumbar Muhidi Mengatakan, Komisi III dan Komisi V telah Melakukan Pembahasan Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Bentuk badan Hukum PT.Jamkrida Sumatera Barat, Menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero).
"Ranperda Tentang Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya,dan Pengelolaan Museum.Pembentukkan Ranperda Tentang Perubahan Bentuk badan Hukum PT.Jamkrida Bertujuan untuk Meningkatkan Kinerja Perseroan dalam Penjaminan Kredit Kepada Sektor UMKM, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Menengah. Sedangkan Ranperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya,dan Pengelolaan Museum yang Merupakan Usul Prakarsa DPRD, bertujuan untuk Memudahkan Pengelolaan dan Penerapan Kebijakkan untuk Memajukan dan Mengembangkan Kebudayaan, Museum dan Cagar Budaya Sebagai Keunggulan Daerah, " Ungkap Muhidi.
Melalui Pendidikan Apresiasi Kepada Lembaga dan Pelaku seni dan Budaya, juga Pembentukkan Lembaga Kebudayaan dan Anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan, Sesuai Tahapan, Anggota DPRD Masa Jabatan tahun 2019-2024, telah Merampungkan Pembahasan Ranperda tersebut, sampai tahap Pembicaraan Tingkat 1,Yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, "Pungkasnya.
Keputusan DPRD yang Dimaksud diberikan nomor:24/SB/2024, tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera barat terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat Menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) untuk ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah daerah dan Nomor: 25/SB/2024.Terhadap Ranperda, Tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah. (๐๐ฅ๐ซ๐ข"๐)**
