Dari 12 Tersangka, 1 Orang Meninggal Dunia, "Terkait Ganti Rugi lahan Tol Padang-Sicincin ditahan, Kerugian Negara Rp 27 Milliar. - RELEASE NEWS

Rabu, 23 Oktober 2024

Dari 12 Tersangka, 1 Orang Meninggal Dunia, "Terkait Ganti Rugi lahan Tol Padang-Sicincin ditahan, Kerugian Negara Rp 27 Milliar.

 ๐ƒ๐š๐ซ๐ข ๐Ÿ๐Ÿ ๐“๐ž๐ซ๐ฌ๐š๐ง๐ ๐ค๐š, ๐Ÿ ๐Ž๐ซ๐š๐ง๐  ๐Œ๐ž๐ง๐ข๐ง๐ ๐ ๐š๐ฅ ๐ƒ๐ฎ๐ง๐ข๐š, ๐ญ๐ž๐ซ๐ค๐š๐ข๐ญ ๐Š๐ค๐ซ๐ฎ๐ฉ๐ฌ๐ข ๐†๐š๐ง๐ญ๐ข ๐‘๐ฎ๐ ๐ข ๐‹๐š๐ก๐š๐ง ๐“๐จ๐ฅ ๐๐š๐๐š๐ง๐ -๐’๐ข๐œ๐ข๐ง๐œ๐ข๐ง ๐ƒ๐ข๐ญ๐š๐ก๐š๐ง, ๐Š๐ž๐ซ๐ฎ๐ ๐ข๐š๐ง ๐๐ž๐ ๐š๐ซ๐š  ๐‘๐ฉ ๐Ÿ๐Ÿ• ๐Œ๐ข๐ฅ๐ข๐š๐ซ. 

Oleh:Alri Marajo,Rabu, 23 Oktober 2024| 18:43 WIB. 

 Foto:Sebelas Orang Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin-Sumbar.(23/10) 


๐Œ๐ข๐ง๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐›๐š๐ฎ ๐‰๐š๐ฒ๐š ๐ง๐ž๐ฐ๐ฌ.๐ง๐ž๐ญ๐ญ-Kejaksaan tinggi Sumatera barat (Kejati Sumbar) Menahan 11 Tersangka terkait Dugaan Korupsi dalam Pengadaan lahan Proyek jalan Tol Padang-Sicincin di Kabupaten Padang Pariaman(Sumbar). 

Kejadian Kasus tersebut terjadi sejak 2020-2021, Penyelewengan  ganti rugi Lahan yang dimaksud, Meskipun lahan tersebut telah dinyatakan sebagai Aset Pemerintah Daerah Kab.padang Pariaman. 

Asisten intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka S Menerangkan Bahwa dari 12 Tersangka yang dipanggil Pihak Kejaksaan, Satu orang tersangka Bernama :Alm Bogok Telah Meninggal Dunia.Tindakkan ini Menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 27 Milliar dan Memperkaya 10 Penerima ganti Rugi Sebesar Rp. 9 Milliar, "Ungkap Efendri Eka S"saat Koferensi Pers Ddi Kejaksaan tinggi Sumatera Barat (23/10).

Dua tersangka utama , Syaiful(SF) selalu ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan Yuhendri(YH) , Anggota P2T ditahan dirutan Kelas II B Padang Untuk  20 Hari. Sementara Sembilan Tersangka lainnya dikenakkan Penahanan kota. 

Berikut Nama Daftar Tersangka Beserta Peran yang ditetapkan Kejati Sumbar:

1.Syaiful (SF) - Ketua P2T. 

2.Yuhendri (YH) - Anggota P2T. 

3.Marina (MR) - Penerima Ganti Rugi

4.Zainuddin (ZD) - Penerima ganti Rugi. 

5.Bakri (BR) - Penerima ganti Rugi. 

6.Arlia Mursida (AM) - Penerima ganti Rugi. 

7.Amroh (AR) - Penerima ganti rugi. 

8.M.Nur Datuk Penghulu (MN) -Penerima ganti Rugi. 

9.Suharmen (SH) - Penerima ganti Rugi. 

10.Syamsil (SY) Penerima ganti Rugi. 

11.Zainuddin (ZN) - Penerima ganti Rugi. 

"Penahanan ini dilakukan dengan Pertimbangan Pasal 21

 kUHAP, Karena akan dikhawatirkan Tersangka Bisa Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti, " Pungkasnya. (23/10/2024) 


Redaksi:alri Marajo

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda