๐๐๐ซ๐ฅ๐ฎ๐ง๐ฒ๐ ๐๐๐ง๐ ๐๐ฐ๐๐ฌ๐๐ง ๐๐๐ง๐๐ ๐ ๐๐๐ซ๐ฃ๐ ๐๐ฌ๐ข๐ง๐ ๐๐ฅ๐๐ก"๐๐ข๐ง๐๐ฌ ๐๐๐ง๐๐ ๐ ๐๐๐ซ๐ฃ๐ ๐๐ซ๐จ๐ฏ๐ข๐ง๐ฌ๐ข, ๐๐๐๐ฎ๐ฉ๐๐ญ๐๐ง ๐๐๐ง ๐๐จ๐ญ๐,๐๐ข ๐๐ฎ๐ฆ๐๐ญ๐๐ซ๐ ๐๐๐ซ๐๐ญ (๐๐ฎ๐ฆ๐๐๐ซ).
Oleh:Alri Marajo Senin 7 Oktober 2024, 22:00 WIB.
Pimpinan Redaksi: Minangkabau Jaya News. net.com๐๐ข๐ง๐๐ง๐ ๐ค๐๐๐๐ฎ ๐ฌ๐ฎ๐ฆ๐๐๐ซ ๐ง๐๐ฐ๐ฌ,๐๐๐๐๐ง๐ -Mencermati Rancangan Perda Tentang Restribusi Perpanjangan Izin, Memperkerjakan Orang Asing.
Perlunya Pengawasan Orang Asing Oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten dan Kota, Di Sumatera Barat( Sumbar),Pembangunan Nasional Merupakan Pembangunan Manusia Seuutuhnya dan Pembangunan Masyarakat di Kabupaten Kota DiDaerah Sumatera Barat.
Tenaga Kerja Merupakan, salah satu Ungsur Penunjang yang Mempunyai Peran yang sangat Penting, Bagi Keberhasilan Pembangunan. Dalam hal ini kebijaksanaan Ketenagakerjaan dalam Program Pembangunan, selalu diusahakan terciptannya KesempatAn Kerja Sebanyak Mungkin di berbagai Bidang Usaha, dengan Peningkatan Mutu dan Peningkatan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja yang Bersifat Menyeluruh Pada Semua Sektor.
Tantangan Pembangunan Nasional Mendatang, Berkaitan dengan Ketenagakerjaanbertambah dengan Hadirnya Perdagangan Bebas dan globalisasi industri, Kehadiran Pekerja Asing Adalah suatu Kebutuhan, serta Tantangan yang tidak Dapat dihindari. Kehadiran Mereka adalah Suatu Kebutuhan, Karena Indonesia masih Membutuhkan Tenaga-tenaga Ahli Asing, dalam Pengembangan Sumber daya Manusia di Berbagai Sektor ekonomi di indonesia, Sektor Masalah Ketenagakerjaan di Masa datang yang akanterus Berkembang Semakin Kompleks, Sehingga Memerlukan Penanganan yang Lebih Serius Lagi.
Pada Masa Perkembangan tersebut Pergeseran nilai dan tata Kehidupan akan Banyak Terjadi, Pergeseran Dimaksud tidak jarang Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.Menghadapi Pergeseran Nilai dan Tata Kehidupan Para Pelaku Industri dan Perdagangan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dituntut untuk dapat Mengambil Langkah-langka Antisipatif, serta Mampu Menampung Segala Perkembangan yang Terjadi.eh karna itu Penyempurnaan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan harus terus dilakukan agar Peraturan Perundang-undangan dapat dilaksanakan Secara Efektif oleh para Pelaku industri dan Perdagangan. Dengan Demikian Pengawasan Ketenagakerjaan sebagai suatu Sistem Mengemban Misi dang Fungsi, agar Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Juga dimaksudkan untuk Menjaga Keseimbangan Anatara Hak dan Kewajiban, bagi Pengusaha dan Pekerja/Buruh sehingga Kelangsungan Usaha dan Ketenagakerjaan dalam Rangka Meningkatkan Produktivitas Kerja dan Kesejahteraan tenaga Kerja, sebagai dapat Terjamin.Sebagaimana tertuang ILO nomor 81 Mengenai pengawasan Ketenagakerjaan dalam industri dan Perdagangan. ๐๐๐ง๐ข๐ง ๐/๐๐/๐๐๐๐.*Oleh Alri Marajo
#Oleh:๐๐ฅ๐ซ๐ข ๐๐๐ซ๐๐ฃ๐จ
#MSN
