Perlunya Pengawasan Tenaga Kerja Asing Oleh"Dinaz Tenaga Kerja Provinsi, kabupaten dan KotadDu Sumatera Barat (Sumbar). - RELEASE NEWS

Senin, 07 Oktober 2024

Perlunya Pengawasan Tenaga Kerja Asing Oleh"Dinaz Tenaga Kerja Provinsi, kabupaten dan KotadDu Sumatera Barat (Sumbar).

 ๐๐ž๐ซ๐ฅ๐ฎ๐ง๐ฒ๐š ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ฐ๐š๐ฌ๐š๐ง ๐“๐ž๐ง๐š๐ ๐š ๐Š๐ž๐ซ๐ฃ๐š ๐€๐ฌ๐ข๐ง๐  ๐Ž๐ฅ๐ž๐ก"๐ƒ๐ข๐ง๐š๐ฌ ๐“๐ž๐ง๐š๐ ๐š ๐Š๐ž๐ซ๐ฃ๐š ๐๐ซ๐จ๐ฏ๐ข๐ง๐ฌ๐ข, ๐Š๐š๐›๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ž๐ง ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ญ๐š,๐ƒ๐ข ๐’๐ฎ๐ฆ๐š๐ญ๐ž๐ซ๐š ๐๐š๐ซ๐š๐ญ (๐’๐ฎ๐ฆ๐›๐š๐ซ). 

Oleh:Alri Marajo Senin 7 Oktober 2024, 22:00 WIB. 

Pimpinan Redaksi: Minangkabau Jaya News. net.com


๐Œ๐ข๐ง๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐›๐š๐ฎ ๐ฌ๐ฎ๐ฆ๐›๐š๐ซ ๐ง๐ž๐ฐ๐ฌ,๐๐š๐๐š๐ง๐ -Mencermati Rancangan Perda Tentang Restribusi Perpanjangan Izin, Memperkerjakan Orang Asing. 

Perlunya Pengawasan Orang Asing Oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten dan Kota, Di Sumatera Barat( Sumbar),Pembangunan Nasional Merupakan Pembangunan Manusia Seuutuhnya dan Pembangunan Masyarakat di Kabupaten Kota DiDaerah Sumatera Barat. 

Tenaga Kerja Merupakan, salah satu Ungsur Penunjang yang Mempunyai Peran yang sangat Penting, Bagi Keberhasilan  Pembangunan. Dalam hal ini kebijaksanaan Ketenagakerjaan dalam Program Pembangunan, selalu diusahakan terciptannya KesempatAn Kerja Sebanyak Mungkin di berbagai Bidang Usaha, dengan Peningkatan Mutu dan Peningkatan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja yang Bersifat Menyeluruh Pada Semua Sektor. 

Tantangan Pembangunan Nasional Mendatang, Berkaitan dengan Ketenagakerjaanbertambah dengan Hadirnya Perdagangan Bebas dan globalisasi industri, Kehadiran Pekerja Asing Adalah suatu Kebutuhan, serta Tantangan yang tidak Dapat dihindari. Kehadiran Mereka adalah Suatu Kebutuhan, Karena Indonesia masih Membutuhkan Tenaga-tenaga  Ahli Asing, dalam Pengembangan Sumber daya Manusia di Berbagai Sektor ekonomi di indonesia, Sektor Masalah Ketenagakerjaan di Masa datang yang akanterus Berkembang Semakin Kompleks, Sehingga Memerlukan Penanganan yang Lebih Serius Lagi. 

Pada Masa Perkembangan tersebut Pergeseran nilai dan tata Kehidupan akan Banyak Terjadi, Pergeseran Dimaksud tidak jarang Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.Menghadapi Pergeseran Nilai dan Tata Kehidupan Para Pelaku Industri dan Perdagangan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dituntut untuk dapat Mengambil Langkah-langka Antisipatif, serta Mampu Menampung Segala Perkembangan yang Terjadi.eh karna itu  Penyempurnaan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan harus terus dilakukan agar Peraturan Perundang-undangan dapat dilaksanakan Secara Efektif oleh para Pelaku industri dan Perdagangan. Dengan Demikian Pengawasan Ketenagakerjaan sebagai suatu Sistem Mengemban Misi dang Fungsi, agar Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Juga dimaksudkan untuk Menjaga Keseimbangan Anatara Hak dan Kewajiban, bagi Pengusaha dan Pekerja/Buruh sehingga Kelangsungan Usaha dan Ketenagakerjaan dalam Rangka Meningkatkan Produktivitas Kerja dan Kesejahteraan tenaga Kerja, sebagai dapat Terjamin.Sebagaimana tertuang ILO nomor 81 Mengenai pengawasan Ketenagakerjaan dalam industri dan Perdagangan. ๐’๐ž๐ง๐ข๐ง ๐Ÿ•/๐Ÿ๐ŸŽ/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ’.*Oleh Alri Marajo


#Oleh:๐€๐ฅ๐ซ๐ข ๐Œ๐š๐ซ๐š๐ฃ๐จ

#MSN

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda