Informasi dan Pelayanan Publik kita Masih Buruk. - RELEASE NEWS

Rabu, 09 Oktober 2024

Informasi dan Pelayanan Publik kita Masih Buruk.

 ๐ˆ๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐๐ž๐ฅ๐š๐ฒ๐š๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐›๐ฅ๐ข๐ค ๐Š๐ข๐ญ๐š ๐Œ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐๐ฎ๐ซ๐ฎ๐ค. 

Oleh:Alri Marajo | Rabu 9 Oktober 2024 17:00 WIB. 



๐Œ๐ข๐ง๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐›๐š๐ฎ ๐ฌ๐ฎ๐ฆ๐›๐š๐ซ ๐ง๐ž๐ฐ๐ฌ.๐œ๐จ๐ฆ, ๐’๐ฎ๐ฆ๐›๐š๐ซ-Potret Pelayanan Publik kita ditandai Bertele-tele (Menunda Pelayanan), Mahal (Pelayanan tidak tepat Waktu) dan Petugas yang tidak Kompeten, Padahal Pelayanan Publik itu Sendiri Wajah nyata Kehadiran Pemerintah yang dapat dirasakan Masyarakat Secara Langsung. 


Tidak Berhenti disitu, jika diuraikan banyak Faktor Penyumbang Buruknya, Pelayanan yang diberikan Pemerintah, Pertama sumber Daya Manusia yang yang Rendah, rendahnya Jumlah SDM Petugas Layanan Berbanding Lurus.dengan Kualitas layanan yang diberikan, SDM yang rendah itu berakibat itu layanan yang diterima Masyarakat, Contoh jumlah SDM  yang tersedia dengan jumlah Penerima Layanan yang tidak Seimbang, akan berdampak buruk, belum lagi SDM nya kurang Tersedia sangat Rendah.Kwalitas Pendidikan yang Belum Memadai Sehingga tidak Sesuai Kebutuhan Pelayanan. 


Kedua, Maraknya Pungutan Liar, Pelayanan yang Prima itu semestinya Transparan namun apa jadinya jika budaya untuk apa  dipermudahkan kalau bisa dipersulit.Masyarakat  sebagai Penggunaan Pelayanan Publik harus diberi Edukasi agar tidak lagi Melakukan Budaya uang Terima Kasih. Begitu juga dengan Petugas Layanan, Agar tidak menerima imbalan dalam bentuk Apapun. Adanya peluang lamanya jangka Waktu Penyelesaian Layanan Menjadi Peluang bagi Penggunaan layanan untuk Mengambil jalan Pintas dengan Memberikan Suap Kepada Petugas, dalam Kondisi ini, terjadi Simbiosis Mutualisme. Sehingga seolah tidak ada yang dirugikan dan dilanggar. Jika mau urusan Cepat harus diberikan Uang Tip(Sogokan) Kepada Petugas. 


๐‡๐š๐ฌ๐ข๐ฅ ๐๐ž๐ง๐ข๐ฅ๐š๐ข๐š๐ง ๐Ž๐ฆ๐›๐ฎ๐๐ฌ๐ฆ๐š๐ง ๐‘๐ˆ

Ombudsman RI sebagai Pengawasan Layanan Publik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35  Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah Melakukan Penilaian terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan untuk tingkat Kementeriaan/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Penerintah kabupaten/ Kota Se-indonesia. Berdasarkan Hasil Penilaian yang dilakukan terhadap 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Penerintahan Provinsi, 98 Pemerintah Kota, dan 415 Pemerintah Kabupaten, pada tahun 2022 diperoleh Hasil Bahwa jumlah instansi yang Masuk Zonasi Hijau Sebesar 25,96 %.


Memperbaiki Pelayanan Misalnya, jika ada Petugas yang Kepribadiannya Marahsebagai hasil Evaluasi, bahwa petugas tersebut bisa dipindahkan Ke Bagian lain, yang tidak bersentuhan

 Langsung dengan Pengguna Layanan. Ini contoh kecil bagaimana Memperbaiki dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan PUBLIK yang Maksimal dan baik. 9/10/2024


#Oleh: ๐€๐ฅ๐ซ๐ข ๐Œ๐š๐ซ๐š๐ฃ๐จ

#Pimpinan_Redaksi.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda