๐๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข ๐๐๐ง ๐๐๐ฅ๐๐ฒ๐๐ง๐๐ง ๐๐ฎ๐๐ฅ๐ข๐ค ๐๐ข๐ญ๐ ๐๐๐ฌ๐ข๐ก ๐๐ฎ๐ซ๐ฎ๐ค.
Oleh:Alri Marajo | Rabu 9 Oktober 2024 17:00 WIB.
๐๐ข๐ง๐๐ง๐ ๐ค๐๐๐๐ฎ ๐ฌ๐ฎ๐ฆ๐๐๐ซ ๐ง๐๐ฐ๐ฌ.๐๐จ๐ฆ, ๐๐ฎ๐ฆ๐๐๐ซ-Potret Pelayanan Publik kita ditandai Bertele-tele (Menunda Pelayanan), Mahal (Pelayanan tidak tepat Waktu) dan Petugas yang tidak Kompeten, Padahal Pelayanan Publik itu Sendiri Wajah nyata Kehadiran Pemerintah yang dapat dirasakan Masyarakat Secara Langsung.
Tidak Berhenti disitu, jika diuraikan banyak Faktor Penyumbang Buruknya, Pelayanan yang diberikan Pemerintah, Pertama sumber Daya Manusia yang yang Rendah, rendahnya Jumlah SDM Petugas Layanan Berbanding Lurus.dengan Kualitas layanan yang diberikan, SDM yang rendah itu berakibat itu layanan yang diterima Masyarakat, Contoh jumlah SDM yang tersedia dengan jumlah Penerima Layanan yang tidak Seimbang, akan berdampak buruk, belum lagi SDM nya kurang Tersedia sangat Rendah.Kwalitas Pendidikan yang Belum Memadai Sehingga tidak Sesuai Kebutuhan Pelayanan.
Kedua, Maraknya Pungutan Liar, Pelayanan yang Prima itu semestinya Transparan namun apa jadinya jika budaya untuk apa dipermudahkan kalau bisa dipersulit.Masyarakat sebagai Penggunaan Pelayanan Publik harus diberi Edukasi agar tidak lagi Melakukan Budaya uang Terima Kasih. Begitu juga dengan Petugas Layanan, Agar tidak menerima imbalan dalam bentuk Apapun. Adanya peluang lamanya jangka Waktu Penyelesaian Layanan Menjadi Peluang bagi Penggunaan layanan untuk Mengambil jalan Pintas dengan Memberikan Suap Kepada Petugas, dalam Kondisi ini, terjadi Simbiosis Mutualisme. Sehingga seolah tidak ada yang dirugikan dan dilanggar. Jika mau urusan Cepat harus diberikan Uang Tip(Sogokan) Kepada Petugas.
๐๐๐ฌ๐ข๐ฅ ๐๐๐ง๐ข๐ฅ๐๐ข๐๐ง ๐๐ฆ๐๐ฎ๐๐ฌ๐ฆ๐๐ง ๐๐
Ombudsman RI sebagai Pengawasan Layanan Publik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah Melakukan Penilaian terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan untuk tingkat Kementeriaan/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Penerintah kabupaten/ Kota Se-indonesia. Berdasarkan Hasil Penilaian yang dilakukan terhadap 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Penerintahan Provinsi, 98 Pemerintah Kota, dan 415 Pemerintah Kabupaten, pada tahun 2022 diperoleh Hasil Bahwa jumlah instansi yang Masuk Zonasi Hijau Sebesar 25,96 %.
Memperbaiki Pelayanan Misalnya, jika ada Petugas yang Kepribadiannya Marahsebagai hasil Evaluasi, bahwa petugas tersebut bisa dipindahkan Ke Bagian lain, yang tidak bersentuhan
Langsung dengan Pengguna Layanan. Ini contoh kecil bagaimana Memperbaiki dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan PUBLIK yang Maksimal dan baik. 9/10/2024
#Oleh: ๐๐ฅ๐ซ๐ข ๐๐๐ซ๐๐ฃ๐จ
#Pimpinan_Redaksi.
