Kejati Sumbar, Menahan Kabag Umum Dharmasraya dalam Kasus Korupsi Ro. 3 Milliar. - RELEASE NEWS

Selasa, 29 Oktober 2024

Kejati Sumbar, Menahan Kabag Umum Dharmasraya dalam Kasus Korupsi Ro. 3 Milliar.

 ๐Š๐ž๐ฃ๐š๐ญ๐ข ๐’๐ฎ๐ฆ๐›๐š๐ซ,๐Œ๐ž๐ง๐š๐ก๐š๐ง ๐Š๐š๐›๐š๐  ๐”๐ฆ๐ฎ๐ฆ ๐ƒ๐ก๐š๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ซ๐š๐ฒ๐š ๐ƒ๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐Š๐š๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐Š๐จ๐ซ๐ฎ๐ฉ๐ฌ๐ข ๐‘๐ฉ. ๐Ÿ‘  ๐Œ๐ข๐ฅ๐ข๐š๐ซ.

Oleh:Redaksi:29 Oktober 2024 09:20 WIB. 

๐Œ๐ข๐ง๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐›๐š๐ฎ ๐ฌ๐ฎ๐ฆ๐›๐š๐ซ ๐ง๐ž๐ฐ๐ฌ.๐œ๐จ๐ฆ.-Diduga Gunakan uang Negara untuk Bermain Judi Online, Mantan Plt Kabag umum sekretariat daerah Dharmasraya tahun 2023,Resmi ditahan -Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Barat. 

   Foto :Tersangka Korupsi. (29/10/2024) 


Penahanan yang dilakukan terhadap mantan Plt Kabag umum AC 45 tahun Oleh kejati tersebut, setelah ti. penyidik Bidang Pidsus Tersebut,Melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka.

Berdasarkan bukti Permulaan yang cukup, Maka penyidik langsung melakukan Penahanan Rutan terhadap AC, "kata kejati -Kejaksaan tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, Melalui Kasi Penkum M Rasyid, dalam Keterangan Pers nya, selasa  (29/10) 

Dikatakannya, diduga AC dapat melakukan hal tersebut, karena memiliki kode akses user name dan Password Akun Sekretariat daerah Kabupaten Dharmasraya, pada bank Nagari yang Seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Keuangan sekretariat Setempat. 

"Akibat Perbuatan Ac tersebut Menimbulkan Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.098.589.344,",Jelasnya.dimemukan terhadap jumlah kerugian Negara tersebut sebanyak, Rp. 1.161.450.000,-dan Rp. 49.200.000-Berhasil diamankan. 

Selain itu, Lanjutnya, dana tersebut Kemudian di transfer ke rekening Pribadi tersangka dan Ke beberapa orang lain untuk Pembayaran Hutang Pribadinya. 

Dikatakan, adapun alasannya Melakukan Penahanan Rutan AC berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Sebab dikawatirkan AC akan Melarikan diri, Menghilangkan barang bukti dan Mengulangi tindak Pidana Tersebut. 

(๐€๐ฅ๐ซ๐ข)**

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda