OPINI
๐๐๐ฃ๐ข ๐๐ฎ๐ซ๐ฎ ๐๐ฐ๐๐ฌ๐ญ๐ ๐๐๐ง ๐๐จ๐ฌ๐๐ง ๐๐๐ ๐๐๐ฌ๐ข๐ก ๐๐๐ฎ๐ก ๐๐๐ซ๐ข ๐๐ญ๐ฎ๐ซ๐๐ง ๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ญ๐ข๐ ๐๐๐ซ๐ฅ๐ฎ ๐๐ข๐ญ๐ข๐ง๐ฃ๐๐ฎ ๐๐๐ฆ๐๐๐ฅ๐ข?
Redaksi:Sumbar | 28 September 2024, 21:30 WIB
๐๐ข๐ง๐๐ง๐ ๐ค๐๐๐๐ฎ ๐๐ฎ๐ฆ๐๐๐ซ ๐ง๐๐ฐ๐ฌ.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐๐ง๐ -Para penyelenggara Pendidikan sekolah dasar, menengah dan Perguruan tinggi Swasta se-indonesia yang belum mengikuti aturan normatif Gaji dan Kesejahteraan guru dan Dosen. Hendaknya Menyadari dan Mentaati Aturan Ketenaga kerjaan, serta Undang-Undang Guru dan Dosen. Suatu keharusan bisa perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Jika diabaikan.
Guru terbagi Beberapa Kriteria guru tetap dan Guru Honorel Dosen tetap dan Dosen Honorel. Jika kita perhatikan Yayasan itu berbadan Hukum untuk Menyelenggarakan Pendidikan, Melihat Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan No. 01/Men/1999 tentang upah Minimun sejalan dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003,tentang Ketenaga kerjaan dan peraturan Pemeritahannya Joncto Undang-undang Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 dimana guru dan Dosen sebagai Tenaga Intelektual, dihargai dan dihormati, itu sudah jelas ada aturan Normatifnya.
Fakta yang terjadi Masih saja Oknum penyelenggara yang tidak Mentaati Aturan itu. Jika dipermasalahkan bisa dikatakan Sebagai Pelanggaran Undang-Undang Guru dan Dosen dimana Upah Minimum Sudah jelas di Bawah Standar Upah Provinsi, Kota dan Kabupaten di Sumbar.
Yang Jelas Guru dan Dosen Segan Mempermasalahkan Hak-haknya dikarenakan Takut dipecat, Mestinya mana yang terjadi Haknya harus dipertanyakan. Saya rasa tergantung Penyelenggara Pendidikan, Yayasan dan Perguruan tingginya, Mau Benar-benar Mentaati Aturan Ini.
Dalam satu Lintas Hukum kita Mengenakan Azas Keseimbangan dan Kesetimpalan, jika ini diterapkan maka ini Masuk Asas Keadilan hukum. Lantas Bagaimana Mungkin Kwakitas Siswa dan Mahasiswanya tercipta sementara, Kesejahteraan Guru dan Dosen tidak diperhatikan? jangan Harap Bermimpi, Mutu dunia Pendidikan Berkwalitas Bagus.
Jika Para Penyelenggara Pendidikan tidak Memperhatikan gaji dan Kesejahteraan guru dan Dosen. Seharusnya Pemerintah Harus Berperan dalam Mengawasi Masalah ini. Jika diperlukan harus turu Langsung Ke Sekolah dan Kampus Memeriksa Keadaan di Lapangan. Seperti apa Membuktikan Apakah ada Perhatian Pemerintah Pada para Penyelenggara Pendidikan. Sebab salah satu tujuan Negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Anggaran untuk Membangun Dunia Pendidikan Cukup tinggi, salah satu Mitra Negara, Membantu Dunia Pendidikan Sekolah Dasar, Menegah dan Perguruan tinggi tinggi Swasta (PTS) untuk Pengawasan ini diharapkan Peran Serta Masyarakat dan Pemangku Kepentingan. Diharapkan turut Berpartisipasi Mencerdaskan Bangsa ini,Siapa lagi yang Mengawasinya. ๐๐๐๐ญ๐ฎ (๐๐/๐/๐๐๐๐)
#PimpinanRedaksi: ๐๐ฅ๐ซ๐ข ๐๐๐ซ๐๐ฃ๐จ#๐๐ฉ๐ข๐ง๐ข_๐๐ข๐ง๐ ๐ ๐ฎ.#Cerdas๐ฉ๐ข๐ง๐ญ๐๐ซ.#UUD_Depnaker.
