Gaji guru swasta dan Dosen PTS Masih Jauh Dari Aturan Normatif"Perlu ditinjau Kembali? - RELEASE NEWS

Sabtu, 28 September 2024

Gaji guru swasta dan Dosen PTS Masih Jauh Dari Aturan Normatif"Perlu ditinjau Kembali?

 OPINI

๐†๐š๐ฃ๐ข ๐†๐ฎ๐ซ๐ฎ ๐’๐ฐ๐š๐ฌ๐ญ๐š ๐๐š๐ง ๐ƒ๐จ๐ฌ๐ž๐ง ๐๐“๐’ ๐Œ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐‰๐š๐ฎ๐ก ๐๐š๐ซ๐ข ๐€๐ญ๐ฎ๐ซ๐š๐ง ๐๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ญ๐ข๐Ÿ ๐๐ž๐ซ๐ฅ๐ฎ ๐๐ข๐ญ๐ข๐ง๐ฃ๐š๐ฎ ๐Š๐ž๐ฆ๐›๐š๐ฅ๐ข? 

Redaksi:Sumbar | 28 September 2024,  21:30 WIB


๐Œ๐ข๐ง๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐›๐š๐ฎ ๐’๐ฎ๐ฆ๐›๐š๐ซ ๐ง๐ž๐ฐ๐ฌ.๐œ๐จ๐ฆ, ๐๐š๐๐š๐ง๐ -Para penyelenggara Pendidikan sekolah dasar, menengah dan Perguruan tinggi Swasta se-indonesia yang belum mengikuti aturan normatif Gaji dan Kesejahteraan guru dan Dosen. Hendaknya Menyadari dan Mentaati Aturan Ketenaga kerjaan, serta Undang-Undang Guru dan Dosen. Suatu keharusan bisa perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Jika diabaikan. 

Guru terbagi Beberapa Kriteria guru tetap dan Guru Honorel Dosen tetap dan Dosen Honorel. Jika kita perhatikan Yayasan itu berbadan Hukum untuk Menyelenggarakan Pendidikan, Melihat Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan No. 01/Men/1999 tentang upah Minimun sejalan dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003,tentang Ketenaga kerjaan dan peraturan Pemeritahannya Joncto Undang-undang Guru dan Dosen No.14 tahun  2005 dimana guru dan Dosen sebagai Tenaga Intelektual, dihargai dan dihormati, itu sudah jelas ada aturan Normatifnya. 

Fakta yang terjadi Masih saja Oknum penyelenggara yang tidak Mentaati Aturan itu. Jika dipermasalahkan  bisa dikatakan Sebagai Pelanggaran Undang-Undang Guru dan Dosen dimana Upah Minimum Sudah jelas di Bawah Standar Upah Provinsi, Kota dan Kabupaten di Sumbar. 

Yang Jelas Guru dan Dosen Segan Mempermasalahkan Hak-haknya dikarenakan Takut dipecat, Mestinya mana yang terjadi Haknya harus dipertanyakan. Saya rasa tergantung Penyelenggara Pendidikan, Yayasan dan Perguruan tingginya, Mau Benar-benar Mentaati Aturan Ini. 

Dalam satu Lintas Hukum  kita  Mengenakan Azas Keseimbangan dan Kesetimpalan, jika ini diterapkan maka ini Masuk Asas Keadilan hukum. Lantas Bagaimana Mungkin Kwakitas Siswa dan Mahasiswanya tercipta sementara, Kesejahteraan Guru dan Dosen tidak diperhatikan?  jangan Harap Bermimpi, Mutu dunia Pendidikan Berkwalitas Bagus. 

Jika Para Penyelenggara Pendidikan tidak Memperhatikan gaji dan Kesejahteraan guru dan Dosen. Seharusnya Pemerintah Harus Berperan dalam Mengawasi Masalah ini. Jika diperlukan harus turu Langsung Ke Sekolah dan Kampus Memeriksa Keadaan di Lapangan. Seperti apa Membuktikan Apakah ada Perhatian Pemerintah Pada para Penyelenggara Pendidikan. Sebab salah satu tujuan Negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Anggaran untuk Membangun Dunia Pendidikan Cukup tinggi, salah satu Mitra Negara, Membantu Dunia Pendidikan Sekolah Dasar, Menegah dan Perguruan tinggi tinggi Swasta (PTS) untuk Pengawasan ini diharapkan Peran Serta Masyarakat dan Pemangku Kepentingan. Diharapkan turut Berpartisipasi Mencerdaskan Bangsa ini,Siapa lagi yang Mengawasinya. ๐’๐š๐›๐ญ๐ฎ (๐Ÿ๐Ÿ•/๐Ÿ—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ’) 


#PimpinanRedaksi: ๐€๐ฅ๐ซ๐ข ๐Œ๐š๐ซ๐š๐ฃ๐จ#๐Ž๐ฉ๐ข๐ง๐ข_๐Œ๐ข๐ง๐ ๐ ๐ฎ.#Cerdas๐ฉ๐ข๐ง๐ญ๐š๐ซ.#UUD_Depnaker.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda